Ketua STMIK Dian Cipta Cendikia Kotabumi dalam hal ini Bapak Ferly Ardhy, S. Kom., M. TI mengikuti jejak pendapat bersama tim dari Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang bertujuan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencabut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 karena multitafsir. Surat itu membingunkan pemerintah daerah terhadap lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berakreditasi C dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi, karena tidak dapat ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Permintaan itu disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Kementerian PAN RB, Kemenristekdikti, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) di Gedung DPD RI, Kamis (9/2/2017). Rapat menindaklanjuti pengaduan keberatan PTS di Lampung atas pemberlakuan surat tersebut. Senator dari Provinsi Lampung Andi Surya, mengatakan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada 5-7 Februari 2017, ada 16 PTS di Lampung keberatan karena ada diskriminasi atas akreditasi C dari BAN-PT. “Banyak alumni PTS rakreditasi C tidak bisa ikut seleksi CPNS, termasuk PNS yang akan dan sedang tugas belajar atau izin belajar pada PTS terakreditasi C. Ini menguburkan mimpi mereka. Kami berharap Kementerian PAN dan RB untuk membatalkan surat itu,” kata Andi Surya. Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri PAN/RB, Asman Abnur mengatakan surat itu untuk menjaga mutu, bukan menghalangi. Apalagi dilihat dari komposisi apartur sipil negara (ASN) dinominasi tenaga administrasi. Maka perbaikan komposisi ASN terhadap jabatan teknis sesuai kebutuhan arah pembangunan nasional. ASN diharapkan mampu bersaing dengan negara lain. “Kemenpan sebagai user. Jadi kita memilih yang terbaik. Ini untuk kepentingan negara, nanti harus ada keterlibatan Menristekdikti untuk meningkatkan mutu agar sejajar dengan PTN,β kata Asman. Ketua APTISI, Budi Djatmiko mengatakan akreditasi merupakan ukuran kinerja perguruan tinggi. Jadi kalau hanya pengajaran saja cukup akreditasi C. “Sehingga yang salah adalah pemahaman masyarakat. Kalau kita lihat surat edarannya, asalkan cukup mendapat persetujuan akreditasi saja sudah cukup,” kata Budi. Dia mengatakan bahwa surat edaran itu tidak dikenal dalam perundang-undangan. Akreditasi yang berlaku sekarang harus mengacu ke Permen No.87 tahun 2014 yaitu akreditasi baik, baik sekali, dan unggul. “Sehingga akreditasi A,B,C tidak berlaku lagi,” kata Thomas Siyatno. Nantinya, KemenPAN-RB akan meninjau kembali Surat Edaran No.4/2013 dan akan mengkaji lebih dalam lagi mengenai akreditasi dengan Menristekdikti